DAFTAR ISI
SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
ABSTRAKSI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B.
Batasan Masalah
C. Maksud dan Tujuan Penulisan
BAB II PENDEKATAN
A.
Pengertian Pancasila
1)
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
2) Pengertian Pancasila Secara Sosiologis
BAB III PEMBAHASAN
A. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA
1) Implementasi Pancasila dalam
Bidang Politik
2) Implementasi Pancasila dalam
Bidang Ekonomi
3) Implementasi Pancasila dalam
Bidang Sosial dan Budaya
4) Implementasi Pancasila dalam
Bidang Pertahanan dan Keamanan
BAB IV MAKNA SILA-SILA PANCASILA
BAB V PENUTUP
1)
Kesimpulan
2) Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAKSI
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa,
dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Seluruh warga
negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari,
mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan
sehari–hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan
kemampuan masing-masing individu. Yang paling penting kita sebagai warga negara
Indonesia seharusnya bangga terhadap bangsa sendiri. Dengan merealisasikan
sebuah teori atau pengertian dari pancasila tersebut. Sehingga adanya penerapan
Pancasila oleh diri kita di dalam masyarakat, bangsa dan negara, kita dapat
mengetahui hal–hal yang sebelumnya kita tidak tahu menjadi tahu.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Secara yuridis-konstitusional kedudukan
Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar
negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan
hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya
diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan
kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. BATASAN MASALAH
Untuk menghindari adanya kesimpangsiuran dalam
penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di
bahas diantaranya:
1. Apa
arti Pancasila?
2.
Bagaimana sejarah penyusunan Pancasila?
3. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENULISAN
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai
beberapa tujuan, yaitu:
1.
Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya.
2.
Penulis ingin mengetahui sejarah penyusunan Pancasila setelah kemerdekaan
Republik Indonesia.
3. Penulis ingin mengetahui perbedaan Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia, dan sebagai Ideologi Nasional.
BAB II
PENDEKATAN
A. PENGERTIAN PANCASILA
Untuk memahami pancasila secara kronologis baik
menyangkut rumusannya maupun peristilahannya, maka pengertian pancasila
meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari
India. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki
dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila. Panca artinya lima,
sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari
Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran
Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan
setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda.Ajaran moral tersebut
adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
2. Pengertian Pancasila secara Historis
Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada
tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.
Pembatasan
ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
a. Telah
tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945,
saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI);
b. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968
tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada
lagi.
1) Sidang BPUPKI – 29 Mei 1945 dan 1 Juni
1945
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr.
Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia
merdeka sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri
Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Rakyat. Ketika itu ia tidak
memberikan nama terhadap lima (5) azas yang diusulkannya sebagai dasar negara.
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang yang
sama, Ir. Soekarno juga mengusulkan lima (5) dasar negara sebagai berikut: 1)
Kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan
Sosial; 5) Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Dan dalam pidato yang disambut gegap
gempita itu, ia mengatakan: “… saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman
kita – ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila …” (Anjar Any, 1982:26).
2) Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut
kemudian dikembangkan oleh “Panitia 9” yang lazim disebut demikian karena
beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan
Islam dan Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr.
A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr.
Achmad Subardjo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin.
Rumusan
sistematis dasar negara oleh “Panitia 9” itu tercantum dalam suatu naskah
Mukadimah yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”, yaitu:
a)
Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukknya;
b)
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
c)
Persatuan Indonesia;
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan;
e) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945,
“Piagam Jakarta” diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara
Republik Indonesia. Rancangan tersebut – khususnya sistematika dasar negara
(Pancasila) – pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi:
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa;
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c)
Persatuan Indonesia;
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
sebagaimana tercantum dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945.
3) Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara
(1950)
Dalam kedua konstitusi yang pernah menggantikan
UUD 1945 tersebut, Pancasila dirumuskan secara „lebih singkat‟ menjadi: 1)
Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Perikemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4)
Kerakyatan; 5) Keadilan sosial.
Sementara itu di kalangan masyarakat pun
terjadi kecenderungan menyingkat rumusan Pancasila dengan alasan praktis/
pragmatis atau untuk lebih mengingatnya dengan variasi sebagai berikut: 1)
Ketuhanan; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat;
5) Keadilan sosial. Keanekaragaman rumusan dan atau sistematika Pancasila itu
bahkan
tetap berlangsung sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang secara implisit
tentu mengandung pula pengertian bahwa rumusan Pancasila harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
4) Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968
Rumusan yang beraneka ragam itu selain
membuktikan bahwa jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang
pernah berlaku di Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual
yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang
nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya
tersebut, pada tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi
Presiden RI No.12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
BAB III
PEMBAHASAN
B. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIUPAN
BERBANGSA
Pancasila sebagai dasar negara dan landasan
idil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan
bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun.
Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi Negara
dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap
pancasila. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus
bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks
implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan
politik berbangsa dan bernegara bukan hanya bersal dari faktor domestik, tetapi
juga dunia internasional.
Pada zaman reformasi saat ini
pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam
pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan
kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti
negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak
asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan
telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal
demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan
idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam
bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai
tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam
bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.
1. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik
harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada
kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu
kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan
martabat manusia.
Pengembangan
politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan
pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya,
sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera
diakhiri.
2. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah
yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada
persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak
sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu
ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat
secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar
pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh
masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh
bangsa.
3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial
dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial
budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai
budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa
Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks
proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social
budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah
Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain
amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu
dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social
budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang
dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu
sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic,
artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
4.
Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu
masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan
perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun
dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
BAB IV
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Mengandung
arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Tidak
memaksa warga negara untuk beragama.
Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut
agamanya masing-masing.
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik
agama.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak
lemah.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
1.
Nasionalisme.
2. Cinta
bangsa dan tanah air.
3.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
4.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna
kulit.
5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Hakikat
sila ini adalah demokrasi.
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan
bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan
dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas
akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Oleh karena pancasila sebagai dasar Negara dan
mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan
dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat
manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab
merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara
harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila
pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang
sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang
berdasarkan atas kekuasaan.
2. Saran-Saran
Uraian
di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara
kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan
sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung
jawab.
1 komentar:
di donlod boleh kan
Posting Komentar